PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. Bapak 4. Kakek / ayahnya ayah 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 10. Suami 11. Paman sekandung 12. Paman sebapak 13. Anak dari paman laki-laki sekandung 14. Anak dari paman laki-laki sebapak 15. Laki-laki yang memerdekakan budak Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776 ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG 1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki 3. Ibu 4. Nenek / ibunya ibu 5. Nenek ...